Jumat, 13 Juli 2012

Nilang Apa Jual Hukum ?


Melakukan razia dengan bertujuan untuk menertibkan lalulintas  memang salah satu program kerja kasat lantas,tetapi kalau menjual hukum kepada masyarakat? Berikut ini adalah gaya tilang polisi Indonesia yang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.

1.       Selamat siang pak,bapa saya tilang karena bapa melanggar pasal sekian ayat sekian dan tahun sekian tentang lalulintas.
2.       Ini kalau dibawah ke persidangan semua total biyayanya 1.000.000 sekian sampai 2.000.000           untuk menebus kendaraan bapa yang ditilang.
3.       Gimana kalau kita damai saja,ada duit berapa di situ kasih ke saya dan bapa boleh jalan.
4.       Dan tawar menawarpun terjadi dari harga pertama 50.000 turun sampai yang paling rendah 5.000.
5.       Taruh aja uangnya di buku awas jangan sampai kelihatan orang.

Sangat memalukan sekali kalau saja penegak hukum di Indonesia bukanya menegakan UUD tersebut tetapi malah menjual hukum-hukum tersebut ke masyarakat luas kalau terus seperti ini siapa lagi yang bisa di percaya masyarakat di Negri ini.

Pantas saja masyarakat Indonesia lebih meyukai bertindak sendiri bukan menyerahkan permasalahan kepada pihak yang berwajib,misalnya saja terjadi perampokan dan sang maling tertangkap hal yang pertama di lakukan masyarakat kita adalah menghakimi maling tersebut sampai babak belur dan yang lebih parahnya sampai merenggutnyawa maling tersebut.

Tindakan tersebut sering terjadi di masyarakat luas  ini di sebabkan karena masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan para penegak hukum yang ada di Indonesia ini,jika terus seperti ini mau di bawa kemana bangsa Indonesia jika masyarakat tidak lagi memiliki rasa percaya kepada penegak hukum dan penegak hukum sendiri malah menjual hukum yang telah di buat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Ngeri.com